Sadari Peran Penting Orang Tua untuk Stop KBGO

No comments

Saya pernah di-bully saat masih SD. Saya tahu bagaimana rasanya dan nyatanya itu masih membekas sampai sekarang. Sejak menjadi ibu, bahkan sebelum menjadi ibu, saya sudah bertekad agar apa yang saya alami tidak terulang kembali. Sejauh ini yang bisa saya lakukan adalah terus meningkat literasi, serta mendidik anak-anak agar jangan sampai menjadi korban dan pelaku. Kalau bukan orang tua, siapa lagi yang akan melindungi mereka? 


Sadari Peran Penting Orang Tua untuk Stop KBGO

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Juga beberapa game yang berpotensi mengakibatkan hal buruk, seperti Roblox. Saya sangat sependapat, mengingat belum adanya urgensi anak-anak dalam penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut. Tapi, kedua anak saya protes. Kenapa mereka tidak boleh main game? Kenapa tidak boleh nonton YouTube? Toh aktivitas mereka di sana hanya sekadar bermain dan menoton video yang juga tak jauh dari gaming.


Saya mencoba menjelaskan dengan sebaik mungkin. Tentang risiko yang bisa terjadi ketika menggunakan aplikasi atau mengakses sesuatu yang belum sesuai dengan usia. Memang susah sekali membuat mereka mengerti, namun tetap tak putus saya upayakan. Salah satunya dengan menyinggung soal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), karena kekerasan gender tak lagi menyasar sepenuhnya hanya perempuan, melainkan juga laki-laki. Jangan sampai pula tanpa sengaja mereka menjadi pelaku akibat ketidaktahuan. 


Digitalasasi memang memudahkan kita dalam banyak hal. Tidak dipungkiri juga bahwa gaya hidup kita juga tak bisa lepas dari internet dan digital. Namun, di balik kebermanfaatannya, ada risiko praktik kekerasan online yang wajib menjadi perhatian bersama, terlebih orang tua.


Bagaimanapun, penggunaan fasilitas digital sudah melekat dengan kehidupan anak-anak kita saat ini. Dunia mereka memang dunia digital. Maka dari itu, bijaknya orang tua mesti ambil peran untuk mengarahkan, mendampingi, dan memantau demi keamanan aktivitas digital anak-anak kita. Setuju?


Webinar ”Write to Build Solidarity Stop KBGO, Start the Change!”

Mengikuti webinar tanggal 8 Maret 2026 kemarin, bertepatan dengan International Woman's Day, semakin menguatkan langkah saya untuk menjadi orang tua yang lebih melek soal KBGO. 


Kegiatan webinar dengan tema ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!” diselenggarakan oleh Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Jender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak Blogger, Yayasan Melatis, Kohati Badko Sulsel dan Pelakita.ID.

Berikut 3 pembicara yang hadir:

  • Sitti Aisyah - Case Worker UPTD PPA Kota Makassar;
  • Lusia Palulungan - Direktur Rumah Mama Sulawesi Selatan; dan
  • Daeng Ipul - Divisi Keamanan Digital SAFEnet.


Saya ingin sekali membagikan ilmu dan semangat yang saya dapatkan, serta disesuaikan pula dengan apa yang saya lakukan sebagai orang tua untuk menghentikan KBGO dari lingkup terkecil, yaitu rumah. Baca sampai habis, ya. Semoga bisa menjadi referensi kita semua sebagai orang tua untuk bergerak bersama, memulai perubahan nyata, demi terciptanya ruang digital yang aman dan inklusif.


Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Dampaknya

Mengenal KBGO dan Dampaknya

Pernah enggak, mengunggah foto anak di media sosial tanpa meminta izin pada mereka? Sadar atau tidak, sebenarnya ini bisa membuka pintu terjadinya KBGO. Kenapa? Karena memublikasikan foto seseorang di dunia maya tanpa izin, sudah termasuk kejahatan online yang sudah ada dasar hukumnya. Bagi saya, anak-anak punya hak memilih foto mana yang boleh dan tidak boleh di-posting. Bahayanya lagi, sekali kita mengunggah sesuatu di internet, sesuatu itu sudah menjadi milik publik. Siapa saja bisa melihat, bisa mengakses, bahkan bisa menggunakannya untuk hal-hal yang tidak kita tahu. Apalagi di era AI sekarang, semakin liar rupa kejahatan digital yang sering muncul di depan mata. 

Waspada bukan lagi pilihan, melainkan KEHARUSAN.


Nah, KBGO tidaklah sebatas kasus-kasus viral yang kita lihat. Melainkan juga hal-hal kecil yang kerap dianggap lumrah dan dinormalisasi. Padahal, hal besar justru dimulai dari hal kecil. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita ketahui dulu apa itu KBGO dan dampak panjangnya yang bisa merusak kehidupan seseorang.


Dijelaskan oleh Daeng Ipul, KBGO merupakan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi digital. Tindakan ini memiliki niatan untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitasnya di ranah daring, yang dampaknya juga berpengaruh pada kehidupan luring (nyata).


Lusia Palulungan justru meluaskan ranahnya sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang mana secara aturan KBGO hanyalah bagian dari kejahatan elektronik. Selama menggunakan perangkat elektronik, meskipun tidak online, sudah bisa dikatakan sebagai kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Misal bukti ditemukan di media elektronik pelaku, tapi belum disebarkan melalui akses internet, sangat bisa dijadikan bukti. Ternyata, perlindungan hukumnya jauh lebih luas dan kuat.


Selanjutnya, ada baiknya kita juga tahu jenis-jenis KBGO agar lebih waspada bila sewaktu-waktu mengalami atau melihatnya. Tapi, jangan sampai, ya. Ini hanya sebagai informasi untuk membentengi diri. Berikut beberapa di antaranya, karena bisa jadi akan lebih banyak lagi rupa dan metodenya.


Jenis-jenis KBGO

  • Ancaman penyebaran konten intim yang dilakukan di ranah daring untuk menyebarkan konten (foto/ video/suara) bernuansa seksual milik korban, sering kali digunakan sebagai alat intimidasi atau pemerasan.
  • Cyber hacking, merupakan peretasan atau tindakan mengambil alih akun orang lain.
  • Cyber surveillance/stalking (menguntit), yaitu tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.
  • Online defamation (fitnah dan penghinaan), merupakan tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dengan tujuan merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi tersebut.
  • Creepshot, yaitu tindakan mengambil foto atau video seseorang secara diam-diam dan tanpa izin, sering kali dengan fokus pada bagian tubuh tertentu yang bersifat seksual atau privat, untuk kemudian disebarkan atau dikonsumsi secara tidak etis.
  • Cyber Harassment, merupakan pelecehan yang dilakukan secara tertulis melalui media digital dengan tujuan merendahkan, menghina, atau menyerang korban.
  • Doxing berbasis gender, yaitu memublikasikan data pribadi korban yang bersifat seksual atau berkaitan dengan gender korban dengan maksud jahat untuk mempermalukan atau membahayakan korban.
  • Morphing, merupakan teknik manipulasi digital untuk mengubah atau menggabungkan satu gambar dengan gambar lain. Dalam konteks kekerasan digital, sering digunakan untuk merekayasa foto wajah korban ke dalam konten pornografi.
  • NCDII (Non-Consensual Distribution of Intimate Images), yaitu penyebaran konten intim seseorang secara luas tanpa persetujuan (konsensual). Istilah ini digunakan untuk menegasikan istilah revenge porn yang bias, karena fokus pada ketiadaan izin (konsen) korban.
  • Pemerasan seksual daring (sextortion), merupakan penggunaan konten intim korban sebagai alat untuk memeras korban (meminta uang atau tindakan seksual lain) dengan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
  • Peniruan akun berbasis gender (impersonation), yaitu penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dan membuat tiruannya dengan niat menyerang gender korban atau menjatuhkan reputasi personalnya.
  • Penyebaran konten intim buatan tanpa izin, merupakan penyebaran konten intim yang merupakan hasil rekayasa atau manipulasi teknologi (seperti deepfake atau morphing) tanpa izin subjek yang ada dalam konten tersebut.


KBGO bukan sekadar "masalah online". Dampaknya nyata, kompleks, dan bisa menghancurkan hidup seseorang, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi.


Jangan berpikir bahwa hal yang tidak berwujud, tak bisa menggores trauma. Dampak dari KBGO tidak kalah besar dari kekerasan di dunia nyata. Coba ingat-ingat, berapa banyak nama yang rusak akibat KBGO. Berapa banyak masalah mental yang diakibatkan oleh praktik KBGO. Salah satu yang viral adalah kisah artis Aurelie Moeremans yang ditulisnya dalam buku Broken Strings. Ada yang sudah baca?


Aurelie selalu diancam dengan  foto-foto vulgar yang dikirimkannya pada Bobby. Di mana foto tersebut merupakan hasil dari tindakan manipulatif yang dilakukan Bobby pada anak di bawah umur, yang masa depannya tak sepatutnya dirusak. Bahkan komunikasi melalui handphone pun terus menerus mengancam dan memanipulasi, sampai-sampai Aurelie ketakutan mendengar suara notifikasi. Bayangkan, buku ini ditulis bertahun-tahun setelah kejadian sebagai terapi untuk menghilangkan trauma. Meski sudah lama berakhir, trauma yang terlanjur membekas sangat sulit dihilangkan. Begitulah dampak KBGO atau KBSE dalam lingkup lusanya. 


Bila ditulis secara garis besar, inilah dampak-dampak KBGO yang mesti menjadi perhatian kita bersama. Ingat, KBGO bisa saja bukan lagi menjadi masalah dua pihak, melainkan bisa menyebar ke ruang tanpa batas. 


Dampak-dampak KBGO

❌ Dampak Psikologis

Ketika mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan di dunia maya, pasti ada perasaan tidak mengenakkan. Terlebih bila menyakut hal-hal seksual yang sensitif, yang seharusnya tidak pantas menjadi konsumsi publik. Korban akan mengalami kecemasan berlebih, ketakutan dan perasaan tidak aman, malu, rendah diri, dan menyalahkan diri sendiri. Tidak jarang menyebabkan depresi, hingga trauma jangka panjang. Sering pula korban justru menjadi pihak yang disalahkan, tidak dipercaya, disepelekan, atau dianggap hanya mencari perhatian. Padahal ini bisa memperparah kondisi mental korban.


❌ Dampak Sosial

Korban KBGO bisa menarik diri dari lingkungan, kehilangan kepercayaan pada orang lain, merasa dikucilkan, dan menganggap "sendiri" akan lebih baik dari pada bertemu orang lain, yang ia anggap orang-orang di luar sana akan memperlakukannya dengan buruk. 


❌ Dampak Pendidikan, Karier, dan Ekonomi

Bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah atau kuliah, kekerasan yang dialami secara online, akan sulit untuk fokus belajar, kehilangan motivasi, dan takut berinteraksi dengan teman. Beberapa kasus, ada yang menolak sekolah karena terlalu takut atau malu. Sedangkan bagi yang sudah bekerja, bisa membuatnya kehilangan pekerjaan, rusaknya reputasi, dan lenyapnya kesempatan kerja. Secara langsung, ini akan berdampak pada masa depan dan kondisi ekonomi.


❌ Risiko Menjadi Pelaku

Ini dampak yang membuat praktik KBGO bisa semakin panjang. Orang-orang yang pernah menjadi korban KBGO atau terbiasa melihat dan mengalaminya tanpa edukasi dan literasi yang baik, berpotensi meniru dan melakukan hal yang sama ke orang lain karena menganggapnya "normal". Kalaupun bukan sebagai pelaku, hanya melihat saja, akan terjadi pembiaran. Misal anak-anak yang pernah menjadi korban KBGO atau terbiasa dengan praktik KBGO, lambat laun akan membentuk kepribadiannya dan cara berpikirnya.


Sekali lagi, dampak nyata yang dialami korban bisa jadi akan lebih banyak dan beragam bentuknya. Namun, dengan mengetahui dampak-dampak di atas, sudah sepatutnya kita bergerak, berupaya, dan berjuang agar KBGO tak lagi berlanjut, apalagi dinormalisasi. Kuncinya, ya literasi. Bukan hanya dapat melindungi diri, tapi juga orang-orang di sekitar. Seperti orang tua yang bisa melindungi anak-anaknya, dan menurut saya memang seharusnya begitu.


Melihat Data Seputar Penggunaan Internet pada Anak dan Kasus KBGO

Melihat Data Seputar Penggunaan Internet pada Anak dan Kasus KBGO

Hanya bicara teori tanpa data, tentu belum lengkap. Melansir dari komdigi.go.id, pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Berkat itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.


Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Apabila dirinci per kelompok usia, maka terdapat:

  • 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah menggunakan telepon genggam/gawai dan 4,33 persen telah mengakses internet;
  • 37,02 persen anak usia 1-4 tahun sudah menggunakan telepon genggam dan 33,80 persen telah mengakses internet;
  • 58,25 persen anak usia 5-6 tahun sudah menggunakan telepon genggam dan 51,19 persen telah mengakses internet;
  • Bahkan di wilayah tertinggal, anak usia 13–14 tahun sudah kecanduan mengakses media sosial.


Mirisnya, mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Bukti yang menggambarkan bahwa generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber.


Selanjutnya, mari masuk ke kasus KBGO. Bukan hanya perempuan dewasa, anak-anak juga termasuk dalam kelompok rentan yang sering disasar oleh pelaku kejahatan/kekerasan online. Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.791 kasus KBGO telah dilaporkan pada tahun 2024. Terjadi kenaikan 40,8% dibandingkan data KBGO tahun sebelumnya. Korban dan pelaku/terlapor dalam kasus KBGO banyak terjadi di ranah publik yaitu sebanyak 981 kasus atau 54,77 persen dari total kasus, sedangkan di ranah personal sebanyak 810 kasus atau 45,23 persen dari total kasus. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat terdapat 431 kasus eksploitasi anak selama tahun 2021–2023.


Laporan kasus KBGO berdasarkan usia yang masuk ke SAFEnet
Sumber: Materi paparan Daeng Ipul dalam webinar ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!”

Di tahun 2025 ini, SAFEnet mencatat 2.382 laporan kasus KBGO, yang mana jumlahnya meningkat 25,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1.902 kasus. Walau perempuan masih menjadi korban terbanyak, yaitu 1531 kasus, 778 kasus justru telah menyasar laki-laki. Melibatkan 584 anak-anak usia di bawah 18 tahun dan 1.372 kasus di rentang usia 18-35 tahun.


Laporan kasus KBGO ke SAFEnet berdasarkan platform
Sumber: Materi paparan Daeng Ipul dalam webinar ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!”

Tahu media apa yang paling banyak digunakan? WhatsApp. Aplikasi chatting yang menjadi kebutuhan kita. Bahkan ada anak-anak yang telah menggunakan WhatsApp secara pribadi. Ini menjadi pembicaraan orang tua murid di sekolah anak saya beberapa waktu lalu. Anak-anak kelas 3 SD sudah membuat grup sendiri yang pembahasan dan kata-katanya sangat mencurigakan. Saya cukup kaget mengetahui bahwa anak sekecil itu bisa mendapatkan akses chatting yang sudah pasti difasilitasi nomor handphone sendiri. Jelas ini membahayakan mereka yang masih belum bisa berpikir sematang orang dewasa. Yang dewasa saja bisa menjadi korban, apalagi anak-anak?


Digital memang menjadi bagian dari kehidupan anak-anak zaman sekarang. Namun, orang tua tak bisa melepaskan begitu saja tanpa pengawasan. Justru di usia mereka, dari anak, remaja, hingga dewasa bila masih dalam tanggungan, orang tua selayaknya hadir dalam kehidupan digital anak-anaknya. Agar mereka tahu batasan, tahu etika, dan melek akan keamanan. Itu semua bisa diupayakan dari rumah, dari interaksi sehari-hari.


Kehadiran Negara dan Payung Hukum KBGO

Kehadiran Negara dan Payung Hukum KBGO

Merujuk pada data di atas, mestinya kita sudah tahu bahwa literasi terkait KBGO bukan hanya untuk perempuan saja, melainkan siapa pun itu dan di rentang usia berapa pun itu. Jangan sampai setelah menjadi korban, baru mencari tahu apa yang harus dilakukan dan payung hukum apa yang bisa melindungi. Sejatinya dari aturan ini, kita bisa mulai menjaga diri.


Sejak menjadi Ibu Penggerak, program dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) di periode pemerintahan yang lalu, saya sudah mendapat sosialisasi bahwa negara memfasilitasi pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129. Selain itu, pelaporan pun dapat dilakukan berjenjang. Misal KBGO melibatkan siswa di sekolah, maka sekolah adalah lembaga pertama yang bertanggung jawab menyelesaikan. Tetapi, kalau belum menemukan penyelesaian, maka bisa dilanjutkan ke unit pelayanan di daerah, misal UPTD PPA atau P2TP2A. Bisa juga ke Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Nanti bila diperlukan, pihak lainnya juga akan turut bersinergi, seperti psikolog, tenaga kesehatan, kepolisian, bahkan TikTok, Meta, hingga Google.


Secara umum, KBGO dapat dilaporkan langsung ke lembaga bantuan hukum atau komunitas yang fokus pada keamanan digital, salah satunya ke aduan.safenet.or.id. Diterangkan oleh Sitti Aisyah dan Daeng Ipul, nantinya tahapan pemrosesan laporan adalah sebagai berikut.


Tahapan pemrosesan laporan kasus KBGO
Sumber: Materi paparan Sitti Aisyah dalam webinar ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!”

Selain fasilitas pelaporan, negara juga sudah menyediakan aturan-aturan yang dapat dijadikan pegangan dan perlindungan. Ini aturan-aturan yang sebaiknya kita ketahui. Nanti bisa dipelajari pelan-pelan karena lumayan banyak.


  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 - Bagian Kelima tentang Kekerasan Seksual (Pasal 12).
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual - Pasal 14 perihal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Pasal 16 perihal Restitusi dan Pidana Tambahan, serta Pasal 17 perihal Sanksi dan Rehabilitasi
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 407, Pasal 24 perihal Alat Bukti, dan Pasal 25 perihal Pembuktian
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
  • Bila kasus KBGO menyangkut anak dan pendidikan, akan berkaitan juga dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


Sebagai orang tua, termasuk juga saya pribadi sebagai perempuan, aturan-aturan seperti ini dapat memberi pengetahuan penting. Seperti yang diungkapkan oleh Lusia Palulungan, bahwa kesaksian korban saja sebenarnya sudah cukup untuk melaporkan kasus KBGO, ditambah dengan satu alat bukti sah. Misalnya remaja A mengantar temannya yang bernama B untuk bertemu dengan C. Namun, B disakiti oleh C tanpa sepenglihatan A. Maka A bisa menjadi saksi hanya dari mendengar cerita B.


Meski sprosesnya nanti akan didampingi oleh pihak-pihak yang sesuai bidangnya, setidaknya dengan mengetahui payung hukum dan jalur pelaporan, kita tahu harus berbuat apa dan melakukan apa bila terlibat atau melihat kasus KBGO.


Soalnya saya pernah mendengar langsung, ada anak teman saya yang menjadi korban kekerasan, tapi tidak tahu harus melakukan apa untuk menyelesaikannya. Kebetulan terjadi di sekolah dan pelakunya masih teman sekelas. Pihak sekolah tidak merespon karena orang tua pelaku "punya nama". Lalu ia hanya bisa pasrah dan makin lama anaknya semakin terbebani. Kasihan sekali, kan? Padahal kasus ini bisa diperjuangkan bila orang tahu memiliki literasi yang lebih baik. Sekolah tak bisa menangani, lapor ke lembaga yang lebih tinggi.


Semoga ke depannya sosialisasi terkait kekerasan, termasuk KBGO, kepada orang tua bisa lebih ditingkatkan lagi. Karena yang menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan anak-anak dari kekerasan dalam bentuk apa pun adalah orang tua.


Start the Change! Peran Penting Orang Tua untuk Stop KBGO dari Rumah

Start the Change! Peran Penting Orang Tua untuk Stop KBGO dari Rumah

Saya percaya bahwa rumah merupakan lingkup terkecil yang membangun pondasi kehidupan anak. Didikan di rumah akan menentukan bagaimana anak menghadapi dunia luar. Dan orang tua jelas menjadi pendidik yang harus mengupayakan segala yang terbaik. 

Mungkin pengalaman saya sebagai orang tua masih belum seberapa. Anak pertama saya baru berusia 9 tahun dan anak kedua saya berusia 7 tahun. Namun, saya ingin berbagi cerita tentang sedikit upaya yang saya lakukan dari rumah untuk menciptakan aktivitas digital yang aman dan nyaman bagi mereka. Semoga bisa menjadi referensi bagi teman-teman sesama orang tua.


🌸 Bangun Komunikasi yang Terbuka

Ini sudah saya tanamkan dan biasakan sesegera mungkin, bahkan sebelum anak-anak belum bisa bicara. Karena membangun komunikasi terbuka dengan anak, butuh waktu. Tidak bisa dipaksa, tidak bisa menjadi habit baru seketika. Saya biasa menceritakan apa pun pada mereka. Tak peduli mereka mendengar atau tidak. Tapi, setelah mereka pandai berbicara dan mengungkapkan, saya pun selalu menanyakan hal-hal sederhana, seperti perasaannya, kesukannya, atau apa pun untuk membangun komunikasi dua arah. 


Dengan komunikasi yang terjalin baik, saya bisa mendidik dan mengajarkan sesuatu dengan lebih baik pula. Anak-anak nyaman menceritakan apa pun yang dialaminya, hal menyenangkan atau menyedihkan. Sehingga, amit-amit ketika terjadi KBGO, saya bisa segera tahu dan mecari solusi tepat sebelum berdampak parah.


🌸 Dampingi Penggunaan Gadget dan Internet

Sampai detik ini, saya tidak pernah membebaskan anak-anak bermain gadget dan mengakses internet tanpa pengawasan. Saya cukup ketat soal ini. Beraktivitas digital ada aturannya, hanya boleh di akhir pekan saja dengan batasan waktu. Apa yang mereka mainkan, apa yang mereka akses, apa yang mereka tonton, apa yang mereka instal, harus berdasarkan persetujuan saya atau ayahnya. 


Kami pun secara berkala akan mengecek history di gadget mereka. Kalau ada yang mencurigakan dan dirasa kurang pantas untuk anak-anak, pasti akan kami beritahu baik-baik. Jelas alasannya, bukan melarang tanpa dasar. Saya pun tidak memperbolehkan penggunaan media sosial yang terlalu berisiko. Makanya, anak-anak tidak punya akun media sosial, tidak boleh memainkan akun media sosial orang tuanya. Hanya satu yang mereka punya, yaitu channel YouTube. Karena mereka ingin sekali menjadi YouTuber. Itu pun saya yang mengunggah konten videonya. Tapi sepertinya sebentar lagi sudah tidak bisa, aturan pemerintah melarang penggunaan semua media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun.


🌸 Mempraktikkan Kesetaraan Gender

Kekerasan gender disebabkan oleh salah satu pihak yang merasa lebih tinggi secara kedudukaan, kekuatan, atau kekuasaan. Di negara kita, patriartki masih cukup kental di masyarakat. Makanya, kami tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki di rumah. Laki-laki harus bisa mengerjakan pekerjaan rumah, misal menyapu, mencuci piring, atau mencuci baju. Ayahnya yang memberi contoh. Perempuan pun boleh-boleh saja bekerja, seperti saya yang sering minta waktu untuk menulis. Sehingga anak-anak tahu bahwa perempuan dan laki-laki itu setara. Tidak ada yang layak dianggap lemah, apalagi direndahkan.


🌸 Mengajarkan Literasi Digital Sejak Dini

Meski saya menerapkan aturan ketat soal aktivitas digital anak-anak, saya tidak pernah menjauhkan mereka dari digitalisasi. Saya tahu betul bahwa ini dunia mereka. Makanya, saya selalu mengajarkan soal keamanan, pentingnya menjaga privasi, dan penjelasan lain yang harus mereka tahu. Pengetahuan mereka masih terbatas, jangan sampai tanpa mereka sadari melakukan hal-hal yang menjurus pada praktik KBGO.


Sederhananya menjelaskan mana yang boleh dan tidak boleh. Misalnya tidak boleh berkomentar atau membalas komentar orang lain di video yang mereka tonton. Saya melarang mereka berinteraksi dengan siapa pun dan jangan percaya dengan siapa pun di dunia maya. Saya pun selalu meminta izin ketika ingin mengunggah foto mereka di media sosial dan tidak oversharing soal keluarga. Harapannya mereka mencontoh dan jadi tahu bahwa ada etika digital yang harus dijaga.


🌸 Beri Tahu Cara Merespon Jika Terjadi KBGO

Dulu di pelatihan Ibu Penggerak, saya diajari cara menghadapi kekerasan di lingkungan pendidikan. Bila kekerasan itu terjadi secara langsung, bisa dihindari dengan rumus 2T2L, yaitu Tolak, Teriak, Lari, Lapor. Maka khusus untuk KBGO, butuh sedikit penyesuaian. Ini ala saya saja, yang penting pesannya tersampaikan.


Ketika anak mengalami KBGO, mereka bisa:

  • TOLAK dengan tidak merespon melalui tindakan apa pun;
  • TERIAK dengan segera memberi tahu pada orang tua;
  • LARI dengan menutup atau meng-uninstall aplikasi/platform yang menjadi pintu komunikasi;
  • LAPORKAN akun atau pelaku dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada, dalam hal ini masih dengan bantuan orang tua.

Pasti butuh waktu untuk mengajari, namun bukan mustahil dilakukan. Dengan sering-sering memberikan edukasi, lambat laun akan tertanam dalam pikiran anak dan menjadi reflek mereka.


🌸 Perkuat Literasi Kita sebagai Orang Tua

Yang mendasari untuk menerapkan semua poin-poin di atas adalah literasi orang tua itu sendiri. Bagaimana kita mengajarkan anak-anak kalau literasi kita belum mumpuni? Makanya, sebisa mungkin ikuti informasi terkini terkait keamanan digital. Minimal sudah paham akan pentingnya mengaktifkan 2FA (2-Factor-Authentication), menggunakan sandi yang kuat, dan jangan biarkan aplikasi mengakses data pribadi kita secara berlebihan.


Kenali juga berbagai rupa penipuan, manipulasi, dan kekerasan yang dapat terjadi di dunia digital. Jangan terlalu overshraing juga tentang kehidupan pribadi, apalagi mengumbar informasi yang seharusnya hanya kita yang tahu, misal nomor KTP dan identitas lain, atau boarding pass ketika bepergian. Batasan itu harus ada, karena sekali lagi, ketika informasi diunggah, maka sudah menjadi milik publik. Orang tua harus melek digital, harus tahu keamanan digital, minimal hal-hal dasar dan penting.


Bagaimana, bisa dipraktikkan di rumah kan? 

Untuk sesama orang tua, membekali diri dan keluarga dengan literasi digital dan KBGO, bukan berarti kita mendoakan yang tidak-tidak atau hal buruk terjadi. Ada yang bilang pamali, belum merasa butuh, atau menganggap tidak penting karena belum mengalami. Jangan jadikan alasan-alasan seperti ini sebagai pembenaran untuk bersikap cuek. Kita yang akan rugi sendiri.


Ingatlah selalu bahwa pendidikan dasar bukanlah dimulai dari TK atau SD, melainkan dari RUMAH. 

Semangat untuk semua orang tua! Kita perjuangkan ruang digital yang aman dan inklusif bagi anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban dan pelaku KBGO. Dari rumah, mari Start the Change, Stop KBGO!


***


Referensi

Webinar ”Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!” yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2026

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/perempuan-jadi-garda-depan-perlindungan-anak-di-ruang-digital

https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital

Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024 oleh Komnas Perempuan (diunduh tanggal 17 Maret 2026)

No comments

Sebelum komentar, login ke akun Google dulu ya teman-teman. Jangan ada "unknown" diantara kita. Pastikan ada namanya, biar bisa saling kenal :)