Simbiosis Mutualisme dalam Perluasan Basis Pajak Digital

No comments

Beberapa waktu lalu di komunitas bloger yang saya ikuti, perluasan basis pajak ke ranah digital menjadi perbincangan hangat. Meski bloger tidak asing dengan potongan pajak dalam kerja sama, ketegasan pemerintah kali ini berhasil memancing kembali pertanyaan yang belum terjawab. Kenapa bloger diakui sebagai wajib pajak sedangkan keberadaannya sendiri masih di atas garis samar? Dikatakan profesi bukan, tapi jasanya dibutuhkan dalam ekosistem digital dan masuk dalam daftar PPh atas jasa.


Simbiosis Mutualisme dalam Perluasan Basis Pajak Digital

Ketika besarnya transaksi ekonomi digital digadang dapat menjadi sumber pajak menjanjikan untuk negara, realitanya masih ada kerapuhan para "pekerja digital" yang sepatutnya turut menjadi perhatian. Mari membahasnya dari sudut pandang bloger.


Tentang Bloger dan Penghasilannya

Mengacu pada laporan e-Conomy SEA 2024 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, e-commerce memang masih menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa media online juga tumbuh 12% dari $7 miliar pada tahun 2023 menjadi $8 miliar pada tahun 2024. Di mana di dalamnya terdapat bloger yang merupakan kreator konten digital.


Berdasarkan data Seedbacklink sebagai platform marketplace blog dan media online, terdapat lebih dari 12.000 blog dan website media yang terdaftar aktif. Aktif dalam artian masih dikelola baik dan layak untuk menjalin kerja sama, seperti content placement dan sponsored post. Tentu saja masih ada bloger lain yang belum mendaftarkan blognya ke platform ini. Sehingga jumlah bloger di Indonesia bisa dibilang melebihi total angka tersebut.


Rate umum bloger saat ini berkisar antara puluhan ribu hingga ratusan ribu per kerja sama. Bisa untuk satu atau beberapa publikasi artikel. Kecuali bloger dengan latar belakang lain yang membuat rate-nya naik berkali lipat, misal merangkap sebagai influencer dengan puluhan ribu pengikut. Namun, jumlahnya tak banyak.


Bila mengambil secara general, penghasilan bloger jelas jauh dari kata layak. Kalau boleh membandingkan, brand di platform internasional berkenan membayar 100 dolar hanya untuk satu artikel saja. Dan ini sempat menjadi angin segar bagi para bloger saat Intellifluence dikenal di Indonesia, yang merupakan platform pemasaran influencer skala global. Sayangnya tidak banyak campaign yang menyasar negara Indonesia, sehingga harapan itu kembali terkubur.


Soal pajak, beberapa perusahaan, brand, atau agensi ada yang sudah melakukan pemotongan langsung sebelum fee ditransfer. Tanpa melihat pendapatan bloger sudah atau belum menyentuh batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena fee ini hanya untuk satu kali perjanjian kerja sama, bukan akumulasi. Dan perusahaan, brand, atau agensi tidak mau ambil risiko soal perpajakan. Sehingga tetap dipotong sebagai PPh jasa.

Makanya, saya pribadi selalu menyertakan persyaraatan bahwa fee yang diterima sudah bersih tanpa pemotongan apa pun. Pihak yang menawarkan kerja sama lah yang akan menanggungnya. Tapi, itu hanya bisa dilakukan pada kerja sama yang dapat melakukan pengajuan rate card. Karena ada juga perusahaan, brand, atau agensi yang sudah mematok harga di awal, sehingga bloger tidak punya kesempatan untuk mengajukan persyaratan tambahan. Pilihannya hanya mau atau tidak. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, menerima tawaran tersebut tetap menjadi pilihan terbaik. Sehingga menimbulkan dampak merugikan yang membuat rate bloger semakin rendah.

Padahal, di sisi hukum, belum ada aturan jelas yang menyatakan bahwa bloger adalah sebuah profesi. Hanya terdapat aturan terkait pajak dalam pemberian jasa sebagai orang pribadi, bukan profesi, yaitu PPh Pasal 21. Sehingga perusahaan, brand, atau agensi menginterpretasikannya sebagai jasa yang terkena pajak. Andaipun penghasilan bloger mencapai PTKP, memunculkan kemungkinan tumpang tindih pemotongan pajak apabila pihak perusahaan, brand, atau agensi tidak memberikan bukti penyetoran pajak. Dan ini sering kali terjadi.

Intinya, bloger sebagai kreator konten digital membutuhkan payung hukum dan aturan yang jelas agar tidak hanya sebatas menjadi objek pajak.


Pengakuan dan Perlindungan Negara bagi Pekerja Digital

Tahun 2024 BPS mencatat 59,17 persen atau 84,13 juta orang merupakan pekerja informal. Banyak di antaranya, termasuk bloger, sudah menjadi bagian dari basis pajak digital, tetapi belum memiliki kerangka perlindungan profesi yang secara khusus dirancang untuk pekerjaan digital yang berdiri sendiri atau independen. Artinya, mereka sudah memiliki kewajiban sebagai pelaku ekonomi, tetapi belum setimpal dengan perlindungan yang diperoleh. Jangan sampai negara hanya mendukung pertumbuhan ekonomi digital tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi para pelakunya.


Pekerja informal di Indonesia
Diagram: GoodStats

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, bloger termasuk pekerjaan bebas yang harus menunaikan pajak. Kenapa dapat disebutkan sespesifik itu dalam aturan perpajakan, sedangkan payung hukum yang melindunginya hanya berupa aturan umum seperti Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Hak Cipta? Alangkah lebih adil bila terdapat aturan yang menetapkan standar profesi bloger, yang sekaligus mengatur hubungan kerja sama antara blogger dan perusahaan/brand/agensi. Ini akan mengukuhkan posisi bloger di mata negara serta memiliki pegangan hukum yang membuatnya dapat bersaing.


Ketika terjadi kasus merugikan, bloger memiliki dasar kuat untuk bertindak. Begitu pula dengan penetapan harga atau rate kerja sama, tak lagi berlaku sesukanya. Terlalu menyedihkan bila bloger dihargai semakin rendah di negara sendiri ketika kesibukan mesin pencari sebagian besarnya masih disokong oleh blog dan website


Selanjutnya, mengantisipasi tumpang tindih pembayaran pajak saat melaporkan SPT, sebaiknya Coretax terintegrasi dengan perusahaan, brand, atau agensi agar perhitungan pajak lebih akurat. Perusahaan, brand, atau agensi melaporkan bukti potongan pajak melalui Coretax, yang otomatis masuk ke akun wajib pajak bloger. Sehingga bloger tidak perlu menginput ulang saat melaporkan SPT Tahunan.


Integrasi ini bukan hanya menguntungkan bloger, tetapi juga sistem perpajakan. Data kerja sama bloger otomatis tersimpan meskipun bloger tidak melaporkan. Bila nyatanya mencapai PTKP, dapat dengan mudah terlihat dari akumulasinya. Begitu pula dengan pendaftaran akun wajib pajak di Coretax, bloger pasti akan mendaftarkan diri karena menjadi persyaratan kerja sama agar perusahaan, brand, atau agensi dapat melakukan pelaporan. 


Ketika bloger dan pekerja informal lain mendapat pengakuan sebagai profesi yang lebih jelas, ada hukum spesifik yang melindungi dan melandasi, kewajiban membayar pajak tak akan lagi menimbulkan tanda tanya atau keraguan. Di sinilah simbiosis mutualisme antara wajib pajak dan negara semestinya terjalin. Karena bicara soal pajak, ada dua hal yang mendasari: tanggung jawab dan kepercayaan. Negara bertanggung jawab, maka rakyat akan percaya. Sehingga membayar pajak tak perlu lagi diancam dengan sanksi, tapi akan menjadi kesadaran gotong royong untuk membangun Indonesia. 

No comments

Sebelum komentar, login ke akun Google dulu ya teman-teman. Jangan ada "unknown" diantara kita. Pastikan ada namanya, biar bisa saling kenal :)