Cara Membeli Meterai Elektronik (e-Meterai) dan Membubuhkannya di Dokumen

No comments
Kemarin untuk pertama kalinya saya membeli meterai elektronik (e-Meterai) dan membubuhkannya di dokumen. Ternyata memang jauh lebih praktis bila dibandingkan dengan meterai fisik. Terlebih yang dibutuhkan atau dikirimkan adalah dokumen softcopy, bukan hardcopy. Jadi tidak perlu tempel dan tanda tangan manual, lalu di-scan lagi. Tinggal bubuhkan meterai pada dokumen yang telah ditandatangani, selesai.

Cara Membeli Meterai Elektronik dan Membubuhkannya di Dokumen

E-meterai Bisa Dibeli di Mana?

Karena formatnya digital, membelinya pun secara online. Yang penting diperhatikan adalah tempat membelinya. Karena yang menjual e-meterai ini banyak. Mulai dari website hingga ecommerceJadi, pastikan membeli di tempat tepercaya

Berikut daftar distributor resmi yang menjual meterai elektronik (sumber: peruri.co.id).

  • PT. Peruri Digital Security - https://e-meterai.co.id/
  • PT. Mitra Pajakku - https://pajakku.e-meterai.co.id
  • PT. Mitracomm Ekasarana - https://mitracomm.e-meterai.co.id
  • DLI (Digital logistik Internasional) - https://dli.e-meterai.co.id
  • PT POS Indonesia - https://posind.e-meterai.co.id/


Lebih aman membeli di salah satu distributor resminya. Kebetulan saya membeli di website PERURI. Karena e-meterai ini ada yang palsu juga dan bisa dicek keasliannya. Kan sayang sekali kalau terlanjur membeli yang palsu. Rugi uang, energi, dan waktu.

Nah, selanjutnya berikut cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik di dokumen. Kita harus membeli dulu dan bisa distok, misal membeli langsung lebih dari satu, nanti baru dibubuhkan ke dokumen. Dan pembubuhan ini ada ketentuannya juga. 

Cara Membeli Meterai Elektronik

Karena saya membelinya di PERURI, saya akan menjelaskan langkah-langkah membeli meterai elektronik di website ini. Termasuk juga nanti untuk membubuhkannya.

Website e-meterai PERURI

  • Bila belum pernah mendaftar, maka daftarkan diri dulu dengan klik Daftar di sini atau bisa langsung mengklik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas.
Daftar untuk buat akun

  • Pilih yang Personal saja bila menggunakan meterai untuk kebutuhan pribadi. Lalu isi lengkap data diri.
Pilih penggunaan personal

Isi data diri

  • Verifikasi akun melalui email dan login.
Verifikasi akun

Verifikasi berhasil

Login ke akun

  • Kita akan masuk lagi ke laman awal. Klik PEMBELIAN.
Pembelian e-meterai

  • Masukkan jumlah e-meterai yang mau dibeli, lalu klik Bayar.
Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli

  • Pilih metode pembayaran dan klik Bayar Sekarang. Segera lakukan pembayaran. Ketika pembayaran diterima, maka kuota e-meterai kita akan otomatis bertambah. Bisa dicek di profil.
Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli

Proses pembelian selesai. Selanjutnya bisa langsung dibubuhkan ke dokumen yang sudah ditandatangani.

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik di Dokumen

Sebelum membubuhkan e-meterai, pastikan dokumennya sudah benar dan sudah ditandatangani. Karena nanti pembubuhan dilakukan di website langsung, bukan secara offline di perangkat kita. 

  • Kembali ke laman awal, lalu klik tombol PEMBUBUHAN.
Cara membubuhkan e-meterai ke dokumen

  • Silakan masukkan file dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik. Formatnya harus PDF. Tanggal dokumen dan nomor dokumen boleh diisi boleh tidak, sifatnya optional. Pilih jenis suratnya apa, misal Surat Pernyataan seperti dokumen saya.
Upload dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai

  • E-meterai terlihat sudah muncul di pojok kiri atas dokumen setelah di-upload. Seret saja ke bagian bawah dekat tanda tangan. Pastikan e-meterai tidak terkena teks, tanda tangan, atau unsur lainnya dalam dokumen. Inilah yang membedakan dengan meterai fisik yang justru harus terkena tanda tangan kita. E-meterai tidak boleh terkena apa pun, tapi tetap harus berada di sisi tanda tangan.
  • Setelah yakin benar, klik Bubuhkan e-Meterai di bagian bawah.
Bubuhkan e-meterai tepat di samping tanda tangan

  • Kita diminta untuk membuat PIN yang akan digunakan seterusnya untuk pembubuhan. Jadi jangan sampai lupa. Klik Lanjutkan.
Setelah yakin benar, klik Bubuhkan e-Meterai di bagian bawah.

  • Masukkan PIN sesuai dengan yang diinput tadi.
Ketik PIN sesuai yang diinput tadi

  • Pembubuhan selesai dan file dokumen yang sudah ada e-meterainya bisa diunduh dengan klik tombol UNDUH, atau bisa juga mengirimkannya ke email terdaftar.
Unduh dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai

Ketika pembubuhan berhasil, kuota e-meterai akan berkurang sesuai penggunaan. Silakan dicek. Soalnya e-meterai tidak berbeda dengan meterai fisik, sama-sama untuk satu kali penggunaan saja. Makanya pembubuhan harus dilakukan langsung di website untuk menjamin tidak digunakan berkali-kali.


Bagaimana, mudah bukan? Sepertinya kalau dokumennya berupa softcopy, saya akan membeli yang meterai elektronik saja. Lebih murah juga dari e-meterai fisik yang saya beli di dekat rumah. 

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

No comments

Sebelum komentar, login ke akun Google dulu ya teman-teman. Jangan ada "unknown" diantara kita. Pastikan ada namanya, biar bisa saling kenal :)