Pernah enggak kepikiran pas bayar zakat atau sedekah, nanti penyalurannya tepat sasaran atau tidak?
Kenyataan bahwa mencari penerima zakat dan menyerahkan dana keislaman tersebut secara langsung kepada yang berhak lumayan sulit, terutama saya, menjadikan pihak ketiga seperti lembaga pengumpul dan penyalur zakat, sebagai jalan terbaik. Karena membayar zakat ini wajib, bersedekah pun mesti rutin agar harta kita selalu bersih.
Saya selalu menjaga pikiran agar tidak pernah berburuk sangka terhadap penyaluran dana di lembaga yang saya percaya untuk mengelolanya. Ya sudah, yang penting niat saya baik, terserah entah apa yang terjadi dalam proses setelahnya, itu biarlah urusan Allah saja. Yang jelas saya sudah menunaikan kewajiban dan pengendalian saya hanya sebatas menyerahkan/melakukan pembayaran ke lembaga tersebut.
Ada yang sama?
Baca juga: Sekolah Inklusif untuk Kesetaraan Pendidikan Anak Disabilitas dan Kusta
Nah, beruntung sekali kemarin Kamis, tanggal 24 November 2022, saya mengikuti kegiatan Sosialisasi Kampung Zakat Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Selatan, dengan pembicara:
- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Drs H.Tarmizi Tohor, MA.
- Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M. A.
- Perwakilan Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
Di sana saya mendapatkan keyakinan bahwa ternyata ada lo jalan yang menjamin bahwa zakat yang kita bayar, disalurkan dengan tepat dan sesuai. Tepat sasarannya kepada penerima yang memang berhak, dan terpantau juga alurnya sesuai dengan syariat agama Islam. Seperti misalnya pembagian untuk amil zakat, kan ada aturan berapa persennya tuh. Inilah yang dijamin implementasinya dalam Kampung Zakat.
Apa itu Kampung Zakat?
Program ini adalah buah sinergitas antara Kementerian Agama RI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah Daerah setempat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Bapak Tarmizi Tohor, mengatakan kalau sebenarnya program ini sudah dimulai sejak tahun 2018, dan terus berlanjut hingga sekarang dengan penyebaran 18 titik lokasi di seluruh Indonesia dengan total 3.850 mustahik yang telah dibantu dan diberdayakan. Sudah 4 tahun keberadan Kampung Zakat di tengah kita, dan saya baru mengetahuinya baru-baru ini! Betapa pentingnya sosialisasi.
Kampung Zakat menyasar desa-desa, makanya disebut dengan "Kampung". Kenapa? Karena fakta mengatakan bahwa 40% permasalahan nasional bersumber dari desa. Bila masalah kemiskinan di pedesaan dapat diselesaikan, maka sudah besar langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah tingkat nasional ini.
Dasar hukum Kampung Zakat pun ada. Entah ini juga dirasakan oleh yang lain atau tidak, bagi saya pribadi, segala sesuatu yang memiliki dasar hukum, pasti lebih terjamin, terarah dan dapat dipercaya.
- Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Apa Pertimbangan Lokasi Kampung Zakat?
- Paling sedikit ada 150 KK di satu lokasi, dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang
- Potensi ekonomi lokasi/daerah belum berkembang
- Termasuk dalam wilayah tertinggal sesuai Indeks Desa Zakat Nasional
- Letak geografis masih bisa dijangkau
- Tingkat kesehatannya masih tergolong rendah
- Menjadi usulan bersama lembaga terkait, yang mana di sini adalah Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dan LAZ Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dengan adanya pertimbangan seperti ini, pemilihan lokasi Kampung Zakat akan terjamin tepat sasaran. Tidak asal pilih saja demi penyerapan dana, namun yang terpenting adalah ketepatan penyaluran dana tersebut. Makin menenangkan para pembayar zakat, 'kan?
Lalu, Kegiatannya Apa Saja?
1. Ekonomi
Dalam sektor ini, tujuannya menyasar kemandirian ekonomi para mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Pencapaian di tahun pertama dijalankan program Kampung Zakat, 50% mustahik telah mandiri secara ekonomi. Lalu meningkat 25 persen di tahun 2019, dan meningkat lagi 25 persen di tahun 2020, sekaligus dinyatakan telah berhasil.
2. Pendidikan
Pendidikan adalah hak setiap anak. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, masih ada anak-anak yang tidak menuntaskan atau malah belum mengenyam bangku sekolah. Di sektor ini, Kampung Zakat menargetkan tidak lagi ada mustahik yang anaknya putus sekolah dan dilaksanakannya program persamaan pendidikan. Mustahik yang berprestasi akan ditingkatkan/mendapat biaya pendidikan hingga perguruan tinggi. Serta yang tak kalah penting adalah menghapus masalah buta huruf 100 persen pada para mustahik.
3. Dakwah dan Advokasi
Zakat adalah perintah dalam Islam. Dakwah yang menjadi dasar penyebaran ajaran agama, menjadi hal krusial yang mesti difokuskan juga untuk para mustahik. Dalam sektor ini, diharapkan tidak ada lagi mustahik yang buta huruf Al Quran, serta program-program keagamaan dapat berjalan dengan baik dalam rangka pembinaan mental dan spiritual.
4. Kesehatan
Makanya salah satu pertimbangan dalam menetapkan lokasi Kampung Zakat adalah tingkat kesehatan yang masih rendah. Ke depannya, dengan kehadiran program ini, mustahik mendapatkan layanan kesehatan serta mendapatkan gizi terbaik dan cukup. Kemudian juga ada kegiatan penyuluhan dan layanan kesehatan secara rutin.
5. Sosial/Kemanusiaan
Di sektor ini, dimaksudkan agar 100 persen mustahik tidak lagi terlibat dalam konflik, serta dibangunnya program gotong royong dan kerja sama berjalan khususnya dalam penanggulangan bencana dan konflik. Karena ini butuh penanganan yang cepat dan menyeluruh, makanya butuh saling bergandengan tangan agar hasilnya maksimal.
Baca juga: Belajar Banyak dari Penanaman Mangrove di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu
Saat acara sosialisasi kemarin, cerita salah satu perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat semakin memampangkan dengan jelas bahwa program Kampung Zakat sudah berjalan dengan baik. Meski di tahun awal mengalami kesulitan, beliau bilang cukup tertatih-tatih, alhamdulillah saat ini sudah banyak pencapaian yang diraih.
Salah satu yang paling menarik adalah kehadiran Ambulan Terapung di lokasi Kampung Zakat di provinsi tersebut. Ini tentu menjadi layanan kesehatan yang sangat membantu para warga untuk mengakses layanan kesehatan. Bukti keberhasilan realisasi Kampung Zakat ini juga membuka pintu berdatangannya LAZ untuk turut menyalurkan dana zakat, seperti Dompet Dhuafa, Baitul Mal Muamalat dan pululah LAZ lainnya.
Masih panjang perjalanan Kampung Zakat untuk menjelajahi seluruh pelosok Indonesia. Untuk tahun 2022-2024, ditargetkan tercapai 514 lokasi Kampung Zakat dengan jumlah mustahik 1,3 juta yang akan dibantu dan diberdayakan.
Semakin optimis rasanya untuk mengatasi kemiskinan di negara kita. Bila pembayar zakat dapat menunaikan kewajibannya dengan baik, serta para penerima rezeki berlebih tetap menyisihkan sebagian penghasilannya untuk saudara-saudara kita, maka akan berpotensi besar menjadikan masyarakat berdaya berdaya dan produktif. Asal penyalurannya tepat dan sesuai.
Selain itu, saya pun juga sangat berharap akan ada sosialisasi seperti ini agar makin banyak masyarakat awam seperti saya yang tahu akan keberadaan Kampung Zakat.
Dampaknya sangat postif untuk menumbuhkan kepercayaan dalam pengelolaan dana zakat yang jumlahnya tentu tidak sedikit. Bila kepercayaan tumbuh, menunaikan kewajiban membayar zakat tidak akan lagi dibayangi oleh pikiran-pikiran negatif, seperti penyelewengan dana atau ketepatan sasarannya.
Kalau dipikir-pikir, ini adalah solusi dari Allah SWT yang sudah ada sejak dulu. Melalui agama Islam yang merangkul seluruh umat, agar jangan sampai ada yang kesulitan dan terjerumus dalam jurang kemiskinan yang menyulitkan.
Aman syar'i, aman regulasi, aman NKRI.
Semoga bermanfaat dan mari dukung Kampung Zakat!
No comments
Sebelum komentar, login ke akun Google dulu ya teman-teman. Jangan ada "unknown" diantara kita. Pastikan ada namanya, biar bisa saling kenal :)