Pentingnya Kontribusi Masyarakat dalam Melestarikan Cagar Budaya Indonesia sebagai Warisan Lintas Generasi

2 comments

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penentapan.

Tidak semua benda, bangunan atau struktur dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Proses penetapan Cagar Budaya harus melalui beberapa tahapan dan memenuhi kriteria berikut:
  1. Berusia 50 tahun atau lebih;
  2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun;
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguat kepribadian bangsa.


Cagar Budaya mengandung nilai-nilai luhur kebudayaan dari nenek moyang terdahulu yang bisa menjadi pegangan dalam kehidupan serta nilai sejarah yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Banyak tersimpan cerita penting dalam sebuah Cagar Budaya sehingga dapat diolah menjadi ilmu bermanfaat bagi generasi setelahnya. Sifat unik, langka, terbatas, dan tidak dapat diperbaharui yang dimiliki Cagar Budaya memiliki daya tarik tersendiri sehingga mampu meningkatkan kepribadian bangsa.

Indonesia sangat kaya akan Cagar Budaya, karena begitu banyaknya keanekaragamanan suku dan budaya dalam masyarakatnya. Hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya 1.512 Cagar Budaya yang terdiri dari 63 Benda, 988 Bangunan, 109 Struktur, 327 Situs dan 25 Kawasan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Sistem registrasi Cagar Budaya selalu terbuka sehingga sangat besar kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.  Bahkan beberapa diantaranya telah dinobatkan sebagai situs warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, Situs Manusia Purba Sangiran, Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Sembilang,  Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Cultural Landscape Subak Bali dan yang baru-baru ini adalah Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto.


Begitu kayanya negara ini akan Cagar Budaya yang semestinya bisa memberikan dampak besar dalam segala aspek. Merujuk kembali kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang untuk berbagai kepentingan positif, yaitu dalam bidang agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Maka dari itu, peran serta kita semua lah untuk ikut aktif dalam merawat warisan lintas generasi ini agar tidak ada kerugian dan penyesalan di kemudian hari, mengingat betapa besarnya manfaat yang dapat diberikan.



Cagar Budaya yang dilestarikan dapat memberikan banyak manfaat dalam berbagai aspek. Bukan hanya sebagai sumber ilmu sejarah, namun jika dilihat dari cakupan yang lebih luas, masih banyak lagi manfaat besar lain yang dapat dirasakan. Tidak hanya bagi perorangan atau kelompok, namun juga bagi negara.

✔ Sumber Ilmu Sejarah
Berbagai cerita masa lalu tersimpan dalam Cagar Budaya. Cerita yang hanya bisa terungkap melalui benda bersejarah ini menjadi sumber ilmu penting dalam mempelajari peradaban manusia. Digolongkan sebagai ilmu sejarah, Cagar Budaya dapat memberikan informasi kehidupan masa lalu yang bisa dijadikan inspirasi dan pegangan dalam menjalani kehidupan masa sekarang baik dari segi kepercayaan, norma, budaya, kebiasaan atau adat istiadat.

✔ Menambah Devisa Negara
Cagar Budaya berpotensi besar untuk menjadi sebuah destinasi wisata menjanjikan dan tentunya akan menguntungkan negara. Hasil dari kunjungan para wisatawan ini dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan devisa negara. Bahkan anggaran negara yang dikhususkan untuk memelihara Cagar Budaya bisa ditekan dengan pemasukan yang diterima oleh Cagar budaya itu sendiri.

✔ Tereksposnya Daerah Cagar Budaya
Semakin tersohor Cagar Budayanya, maka semakin tersohor pula lokasi keberadaannya. Bukan hanya pada tingkat nasional, besar pula kemungkinannya daerah tersebut akan terkenal hingga ke dunia internasional. Selain membuat bangga, hal ini tentunya sangat berpengaruh besar pada pertumbuhan dan perkembangan daerah dalam berbagai aspek seperti pendapatan, pembangunan, kemajuan dan sebagainya.

✔ Berkembangnya Sarana Pendukung
Pengunjung membutuhkan berbagai sarana pendukung agar nyaman dan aman saat menikmati pesona Cagar Budaya. Berkembangnya berbagai sarana seperti infrastruktur, hotel dan penginapan, toko oleh-oleh, rumah makan, atau pusat kerajinan sangat mungkin terjadi. Secara langsung hal ini juga berdampak positif pada kehidupan masyarakat disekitarnya.

✔ Terbukanya Lapangan Kerja
Cagar Budaya dapat memberikan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar atau tenaga ahli sekali pun. Bukan hanya sebagai pengelola dan juru rawat Cagar Budaya yang membutuhkan keahlian khusus,  tapi sarana pendukung di sekitarnya juga dapat memberikan lowongan pekerjaan baru. Contohnya sebagai pedagang, guide, petugas hotel, pengusaha, pengrajin, koki rumah makan dan masih banyak lagi.


Jika dulu pemerintah lebih mendominasi peran dalam merawat dan melestarikan Cagar Budaya, sekarang sistem pengelolaan Cagar Budaya sudah sedikit berbeda. Dikutip dari situs kebudayaan.kemendikbud.go.id

Dewasa ini pelestarian Cagar Budaya mengalami perubahan paradigma yaitu dilaksanakan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan (continuity integtated system) antara seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi/pemerintah kabupaten/pemerintah kota, kalangan swasta, unsur perguruan tinggi dan masyarakat umum.

Kerjasama dari banyak pihak ini bukan hanya dalam pelaksanaan pelestarian saja, namun juga dalam pembiayaannya. Pemerintah pusat menetapkan anggaran pelestarian Cagar Budaya yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemerintah daerah yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), donatur dari pihak swasta, perguruan tinggi dan masyarakat, serta bantuan dari luar negeri seperti UNESCO dan organisasi internasional lain yang sangat peduli akan kelestarian Cagar Budaya. 


Pengelolaan Cagar Budaya harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat, karena memang masyarakat lah pemilik sah dari Cagar Budaya. Jadi pemanfaatan Cagar Budaya tidak lagi hanya dalam bidang akademis saja, namun juga harus meliputi ekonomi dan ideologi bangsa. Pelestarian Cagar Budaya tidak hanya mencakup objek Cagar Budaya tersebut, namun harus melibatkan aspek lain yang terkait seperti lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pelestarian Cagar Budaya dalam Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah dan landasan operasional yang berpedoman pada tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Khusus bagi Cagar Budaya yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Dunia, pelestarian yang dilakukan juga harus mengacu kepada  peraturan internasional UNESCO yaitu Convention on Protection of the World Cultural and Natural Heritage tahun 1972 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pelestarian Cagar Budaya harus melibatkan para ahli karena dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif. Selain itu etika pelestarian juga harus diperhatikan demi mempertahankan kondisi asli Cagar Budaya beserta sejarahnya. Secara berkala, pemerintah akan mengikutsertakan teknisi-teknisi muda yang terlibat dalam pelestarian Cagar Budaya untuk mengikuti pelatihan, workshop atau seminar demi meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Tidak hanya itu, pemerintah juga gencar mensosialisaikan pelestarian Cagar Budaya kepada masyarakat agar makin banyak lagi yang peduli akan Cagar Budaya sehingga pemanfaatannya dapat dirasakan secara maksimal dan menyeluruh.




Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, usaha pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam melestarikan Cagar Budaya tidak akan berjalan optimal. Memang sudah seharusnya lah masyarakat sebagai pemilik sah sekaligus penerima manfaat dari Cagar Budaya memberikan kontribusi semaksimal mungkin demi terwujudnya Cagar Budaya yang "produktif". 

Aktif dalam Kegiatan Sosialisasi
Tak kenal maka tak sayang. Jika tidak ada ilmu mengenai Cagar Budaya itu sendiri, bagaimana rasa peduli akan muncul? Dengan mengikuti sosialisasi yang dilakukan pemerintah, maka masyarakat yang masih awam akan lebih paham dan mengerti mengenai seluk-beluk Cagar Budaya yang selanjutnya dapat memancing kepedulian dan tergerak untuk aktif memelihara Cagar Budaya sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kesejahteraan bersama.

Tidak Memperjual-belikan Benda Cagar Budaya
Benda langka dengan cerita sejarahnya tentu saja memiliki nilai tinggi jika dihargai dengan nominal uang. Walaupun menggiurkan, jangan sampai sekali-kali memperjual-belikan benda Cagar Budaya demi keuntungan pribadi atau kelompok. Seharusnya benda Cagar Budaya ini dapat dimanfaatkan oleh khalayak ramai demi kemajuan ilmu pengetahuan, ekonomi dan ideologi.

Menjadikan Cagar Budaya sebagai Pilihan Destinasi Wisata
Memilih untuk berwisata ke Cagar Budaya secara tidak langsung memberikan sumbangsih dalam memaksimalkan pemanfaatan Cagar Budaya tersebut. Bayangkan saja jika ada ribuan atau bahkan jutaan orang yang memiliki pemikiran sama, tentu saja Cagar Budaya akan semakin ramai pengunjung dan berdampak pada kemajuan daerah dan masyarakat sekitar, serta negara dalam skala besar. Pengunjung senang dan mendapat ilmu, penghasilan pedagang meningkat serta devisa negara bisa saja bertambah.

Patuhi Peraturan yang Berlaku
Saat berkunjung ke lokasi Cagar Budaya, patuhilah semua peraturan yang berlaku. Biasanya disekitar Cagar Budaya sering terpampang peraturan yang harus diperhatikan oleh pengunjung. Walaupun di beberapa lokasi tidak ada, sudah sewajarnya sebagai warga negara yang baik untuk tidak melakukan hal yang melanggar aturan atau norma umum dalam mengunjungi tempat wisata seperti melakukan tindakan anarkis, pengrusakan atau perbuatan melanggar norma lainnya. Jagalah tingkah laku dan etika selama berada di area Cagar Budaya.

Tidak Melakukan Vandalisme
Vandalisme diartikan sebagai tindakan pengrusakan yang dilakukan terhadap hasil karya seni atau benda berharga lainnya. Cagar Budaya bisa saja tergolong kepada karya seni dan juga termasuk ke dalam benda berharga yang patut untuk dirawat, dilestarikan dan dilindungi. Jangan sampai tangan usil yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan pengrusakan seperti mengotori, mencoret-coret, atau melakukan perbuatan lain yang mengancam kelestarian Cagar Budaya.

Mempromosikan Cagar Budaya
Era digital saat sekarang ini sangat mempermudah tersebarnya informasi bahkan dalam hitungan detik. Mempromosikan Cagar Budaya yang dikunjungi melalui media sosial, website pribadi atau karya digital lain merupakan sebuah cara mudah dan ampuh dalam mempromosikan Cagar Budaya agar lebih dikenali secara luas. Sertakan foto dan cerita menarik agar semakin banyak wisatawan yang berminant untuk berkunjung.

Siap Memberikan Bantuan dalam Bentuk Apapun
Bentuk kepedulian masyarakat akan perawatan dan pelestarian Cagar Budaya dapat juga ditunjukkan dengan kesiapan diri untuk memberikan bantuan jika dibutuhkan. Bantuan ini bisa saja dalam bentuk tenaga seperti ikut serta dalam pembersihan, memberikan dana tambahan untuk operasional atau barang fungsional seperti CCTV, etalase pelindung, atau alat pembersih untuk menfasilitasi pengelolaan Cagar Budaya agar semakin lebih baik lagi.
Website pribadi atau blog merupakan sebuah platform yang mudah diakses dan bisa digunakan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat luas. Ayo manfaatkan blog yang dimiliki untuk mengajak masyarakat dalam merawat dan melestarikan Cagar Budaya di Indonesia agar manfaat yang dirasakan lebih besar lagi. Semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya Cagar Budaya, maka semakin banyak pula yang peduli akan kelestariannya. Mari ikuti Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia dengan tema Rawat atau Musnah! yang menonjolkan kontribusi masyarakat umum sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam melestarikan Cagar Budaya. Kompetisi blog ini diselenggarakan oleh Komunitas Ibu-Ibu Doyan Nulis didukung oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan harapan dapat mengedukasi lebih banyak pihak lagi akan pentingnya merawat Cagar Budaya yang kita miliki. Bonusnya, ada hadiah puluhan juta rupiah yang menanti, loh. Jangan sampai ketinggalan ya!





Tidak ada yang lebih berharga dari pada ilmu yang bermanfaat.


Disclimer

Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Cagar Budaya Indonesia bertema Rawat atau Musnah! yang diselenggarakan oleh Komunitas Ibu-Ibu Doyan Nulis didukung oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Gambar dan foto bersumber dari website cagarbudaya.kemdikbud.go.id, freepik.com dan dokumentasi pribadi.

Infografis yang ditampilkan merupakan olahan data resmi yang bersumber dari website cagarbudaya.kemdikbud.go.id

Berikut beberapa referensi yang digunakan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  2. cagarbudaya.kemdikbud.go.id
  3. kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/
  4. tribunnews.com
  5. tripzilla.id

2 comments

  1. Di tempat saya sepertinya juga ada cagar budaya yang berantakan dan gak keurus karena kurang perawatan. Harusnya sih dijaga biar tetep awet

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sedih rasanya setiap kali melihat Cagar Budaya yang harusnya di rawat malah terbengkalai, bahkan ada yang sudah hancur.

      Delete

Sebelum komentar, login ke akun Google dulu ya teman-teman. Jangan ada "unknown" diantara kita. Pastikan ada namanya, biar bisa saling kenal :)